Wednesday 19 November 2014

Ekonomi Internasional

Nama  :  Yazied Risqullah
NPM   :  17211501
Kelas  :  4EA22



1. Apa yang di maksud dengan tarif optimal dan bagaimana cara menentukannya?
    Jawab :
 
    Tarif optimal adalah tingkat tarif yang dapat memaksimalkan manfaat netto yang bersumber dari pernbankan nilai tukar perdagangan sehingga dapat melunturkan dampak negatif yang diakibatkan oleh volume perdagangan.
      Cara menentukannya : Setelah sebuah negara memberlakukan tarif maka sampai batas waktu (tertentu kesejahteraan akan meningkat hingga ke titik maksimal. Pada titik itulah tarifnya disebut tarif optimal. Jika pemerintah negara yang bersangkutan merubah tarif itu, maka tarif tersebut tidak lagi optimal sehingga tidak lagi dapat meningkatkan kesejahteraan bahkan akan merugi.

2. Apa pengaruh tarif terhadap FEm Of Trade dan apa kaitannya dengan ekonomi negara tersebut?
    Jawab :

Meningkat / menurunnya kesejahteraan negara besar tersebut dilakukan oleh kekuatan maka yang lebih unggul, yakni apakah kelakuan positif dari perbankan nilai tukar perdagangan / kelakuan negatif yang di akibatkan oleh kemerosotan volume perdagangan.

3. Meskipun menerima upah yang lebih tinggi, terangkan mengapa belum tentu meningkatkan kesejahteraan pekerja migrasi?
Jawab :
   
Dengan adanya tarif, tingkat kesejahteraan negara yang bersangkutan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kondisinya dimana perdagangan bebas. 
penurunan kesejahteraan bersumber dari dua sebab, yaitu :
·  perekonomian tidak lagi memproduksi pada titik yang memaksimumkan nilai pendapatan dan harga dunia.
·  konsumen tidak dapat lagi berkonsumsi pada kurva indifferen tertinggi yang memaksimalkan kesejahteraan.
4.   Apa pengaruhnya terhadap indicator Rp / $ jika ?
·         subsidi belum hilang
·         pembayaran hutang luar negeri naik
·         tingkat harga indonesia naik
Jawab :
·         subsidi bbm hilang nilai tukar Rp/$ menguat
·         pembayaran hutang luar negeri naik, nilai tukar Rp/$ melemah
·         tingkat bunga indonesia naik nilai tukar Rp/$
5.      Untuk mempertahankan/meningkatkan pertumbuhan ekspor, suatu negara melakukan intervensi untuk mendepresiasi nilai tukar mata uangnya. apa yang dilakukan dan adakah pengaruhnya terhadap inflasi. jika ada bagaimana tindakan yang dilakukan oleh bank sentral setelah intervensi dilakukan ?
Jawab : 
Yang dilakukan bank sentral setelah intervensi dilakukan adalah melakukan operasi pasar terbuka yaitu jual beli surat berharga.
6.      Jika indonesia mengalami defisit secara berjalan (current account) tindakan apa yang dilakukan pemerintah dan apa pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia?
Jawab :
Tindakan yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan ekspor. Pengaruhnya terhadap ekonomi indonesia naiknya tingkat suku bunga, perubahan harga, perubahan tingkat pendapatan.

Saturday 8 November 2014

Softskill Etika Bisnis (Keadilan Dalam Bisnis)


Tugas Softskill Etika Bisnis
(Keadilan dalam Bisnis)


ABSTRAK

Sudah menjadi kodratnya manusia itu dihadapkan pada sesuatu yang seimbang atau ideal, lebih akan membuat terlalu memaksakan, dan jika kurang akan terlihat buruk. Keadilan, sudah tidak asing dengan kata yang satu ini. Keadilan merupakan suatu unsur yang penting bagi setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Keadilan dapat diartikan kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Jika disangkutpautkan dengan yang namanya bisnis. Tentu semua pelaku bisnis harus berbuat adil dalam melakukan bisnisnya tersebut. Bisnis yang baik adalah bisnis yang mampu menerapkan keadilan dalam etika bisnisnya. Titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis adil yaitu pada titik bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk member apresiasi bisnis yang manusiawi dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis. Dalam penulisan ini akan dijelaskan tentang beberapa keadilan dalam dunia bisnis.
















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Berbicara mengenai bisnis tidak akan pernah ada habisnya. Bisnis merupakan salah satu penunjang perekonomian dalam suatu Negara. Setiap orang akan berlomba-lomba demi mendapatkan hasil atau biasa disebut laba yang sebesar –besarnya. Namun dalam melakukan kegiatan  tersebut, ada sebuah aturan yang berlaku untuk bisa mencegah terjadinya kerugian terhadap salah satu pihak. Itulah yang disebut dengan peraturan bisnis. Kerugian salah satu pihak dapat menyebabkan pihak tersebut akan mencoba melakukan hal apapun diluar peraturan bisnis untuk bisa mendapatkan apa yg ia inginkan. Inilah yang tidak diinginkan oleh pihak manapun. Bisnis yang baik adalah bisnis yang dapat memegang teguh keadilan bagi para pelakunya. Keadilan merupakan sebuah istilah yang dapat diartikan sebagai sesuatu yang berimbang. Jadi, bisnis yang baik itu adalah bisnis yang bisa menguntungkan bagi para pelaku yang melakukannya.  Jika saja bisa terwujud, keadilan akan membawa kebaikan bagi semuanya. Terwujudnya keadilan juga akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, dan sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis
Berdasarkan uraian diatas yang begitu pentingnya, penulis mendeskipsikan judul yaitu “KEADILAN DALAM BISNIS”

1.2 Perumusan Masalah

  1. Bagaimanakah keadilan dalam dunia bisnis ?
  2. Bagaimana contoh bisnis yang menerapkan keadilan ?

1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada keadilan dalam dunia bisnis
1.3.1 Tujuan Penelitian
  1. Mengetahui keadilan dalam bisnis ?
  2. Mengetahui contoh bisnis yang menerapkan keadilan ?

1.4 Metode Penelitian

1.4.1 Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah contoh - contoh keadilan dalam bisnis

1.4.2 Data
Data yang digunakan :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang keadilan dalam bisnis dan contoh keadilan dalam bisnis


BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut Aristoteles dalam tulisannya di Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
  • Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
  • Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
  • Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
  • Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
  1. Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
  2. Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
  3. Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
  • Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
  • Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.

4. Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu :
(1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2) perbedaan,
(3) persamaan yang adil atas kesempatan
Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.

5. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

6. Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.

2.2 Pengertian Bisnis

Dalam ilmu ekonomi, Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan untung/laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini


BAB III
METODE PENELITIAN
Pada penulisan ini penuli mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di internet sebanyak-banyaknya mengenai etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.


BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Keadilan Dalam Bisnis
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
1. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
  • Keadilan Legal
  • Keadilan Komutatif
  • Keadilan Distributif
2. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
  • Prinsip No Harm
  • Prinsip Non-Intervention
  • Prinsip Keadilan Tukar
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
  • Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
  • Kritik atas Teori Rawls
5. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Konsekuensi legal :
  • Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
  • Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
  • Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
  • Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.


KEADILAN KOMUTATIF
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya. Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya. Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.
Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per oraΓΌng, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini. Dlm bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil. Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.

TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
  1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
  2. Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
  3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith :
  1. Prinsip No Harm
  2. Prinsip Non – Intervention
  3. Prinsip Keadilan Tukar

Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.

Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar.
 Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar.

TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.

2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:
  • Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung
  • Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.




Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru :
  1. Prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk melanggar dan merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak lain.
  2. Yang lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.

Jalan Keluar Atas Ketimpangan Ekonomi
Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dg memperhatikan scr serius kelemahan-kelemahan yg dilontarkan, kita dpt mengajukan jalan keluar tertentu yg sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yg menekankan pada pasar, dan jugateori Rawls yg menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yg dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha scr optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dlm segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg scr khusus dimaksudkan utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yg scr obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yg khusus ditujukan utk membantu kelompok yg secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar scr maksimal. Dlm hal ini penentuan kelompok yg mendpt perlakuan istimewa hrs dilakukan scr transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, ttp harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dg sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.


4.2 Contoh Keadilan Dalam Bisnis

Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan.
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.






BAB V
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan dan teori –teori yang diungkapkan para ahli, bahwa keadilan merupakan elemen penting dalam bisnis. Dan dari beberapa contoh kasus di atas kita tahu bahwa keadilan, petilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
5.2 Saran
Semoga prinsip keadilan dalam bisnis ini bisa diterapkan oleh semua pelaku bisnis. Dan bisa menjadikan bisnis adil menjadi suatu kenyataan, dan tidak menjadi suatu wacana belaka yang menarik untuk di perbincangkan, namun tersendat dalam pelaksanaanya.





Tugas Ke 2
Kelas : 4EA22
Nama : Yazied Risqullah
NPM : 17211501




DAFTAR PUSTAKA