Thursday 1 January 2015

Tulisan 3 'Biodata dari Tiffany Girls Generation'

Stephanie Hwang (nama Korea: Hwang Mi-young; Hangul: 황미영; Hanja: 黃美英) yang lebih dikenal dengan Tiffany adalah penyanyi dan penari berdarah Korea-Amerika dari grup wanita asal Korea Selatan, Girls' Generation.

Tiffany lahir di San Francisco, California, di rumah sakit yang sama sebagai sesama band-pasangan Jessica Jung.[2] Meskipun kedua lahir di California, dua kebetulan akan berakhir menghadiri dan lulus dari sekolah tinggi yang sama di Seoul, Korea Kent Foreign School, selama persiapan untuk debut mereka dalam kelompok yang sama. Tiffany dibesarkan di Diamond Bar, California, menghadiri South Pointe Middle School dan High School Diamond Bar.
Tiffany dibina sementara tampil di panggung di negara asalnya. Dia diundang untuk audisi di SM Entertainment Starlight Casting System dan bergabung dengan perusahaan pada Oktober 2004 di Los Angeles, California pada usia 15.[3][4] Meskipun keberatan awal dari ayahnya, ia ingat berkemas kehidupan sebelumnya dan pindah ke Korea Selatan setelah menerima izin untuk melakukannya dalam waktu tiga minggu untuk membuat keputusan.[5] Dia dilatih selama 3 tahun dan 7 bulan sebelum memulai debutnya.[6]
Tiffany adalah anak bungsu dari tiga bersaudara. Kakaknya belajar antropologi di Berkeley </ ref>. Untuk sebagian besar awal karier ketika didekati dengan topik ibu atau keluarga, Tiffany sering merujuk kepada ayahnya atau kedua orang tuanya, pada siaran radio dia menyatakan bahwa dia merindukan ibunya yang jauh dan dia tidak melihatnya dalam beberapa waktu. Namun, pada akhir 2009 ia berkata untuk pertama kalinya di depan umum bahwa ibunya sudah meninggal.[7] Dia kemudian mengatakan bahwa ibunya telah meninggal dua tahun sebelum ia sendiri menjadi peserta magang, dan bahwa dia agak jauh dengan ayahnya, semua hidup keluarga dekat di luar negeri.[8] Pada bulan Agustus 2009 Tiffany absen dari syuting kelompok untuk terbang ke Amerika Serikat dan menghadiri pemakaman kakeknya.[9]

Kesehatan

Pada tahun 2008, Tiffany didiagnosis dengan nodul vokal, dimana suatu massa dari jaringan tumbuh pada lipatan vokal karena terkilir atau berlebihan. Kondisi itu memberi disfonia, menyebabkan suara serak dalam suaranya serta mempengaruhi berbagai suara bernyanyi. Setelah menerima pengobatan suaranya kembali normal, namun kondisi mulai mempengaruhi suaranya bahkan lebih drastis sepanjang paruh kedua tahun 2009, menyebabkan dia untuk mengambil istirahat dari kegiatan untuk menerima perawatan di rumah sakit pada bulan September.[10] Dia juga mengalami kesulitan akibat gangguan pertengahan 2010, seorang perwakilan perusahaan yang menyatakan dia akan mengambil hiatus singkat saat ia dirawat di rumah sakit Sementara pengobatan telah berhasil, Tiffany telah menyatakan bahwa suara saat dia berbeda dari suaranya sebelumnya untuk kontrak nodul vokal, meskipun tidak selalu sesuatu yang dilihat sebagai buruk.[11]
Sepanjang kariernya Tiffany telah menderita luka beberapa memerlukan perhatian medis. Dia jatuh setelah kinerja " Gee", melukai pergelangan kaki kirinya dan sedang dimasukkan ke dalam gips. Tiffany terus melakukan dengan kelompok, meskipun baik duduk atau berdiri ke samping Tiffany juga mengalami cedera pergelangan tangan saat syuting untuk Dream Team Mari, dan terlihat mengenakan gips sambil terus melakukan kegiatan.[12] Pada bulan Agustus 2010, Tiffany mengalami cedera pada pergelangan kaki kanannya setelah mengambil jatuh selama SMTown Live '10 World Tour di Seoul. Meskipun tidak cedera serius, ia dimasukkan ke dalam gips untuk memastikan dia akan sembuh cukup untuk tampil di showcase mendatang Japanese Girls' Generation. Dia mengalami penurunan lebih parah dua bulan kemudian selama pertunjukan lain, melukai dirinya ligamen posterior. Karena ini, ia ditarik dari promosi kelompok dari " Hoot", dia tidak ada dari sorotan berlangsung hampir sebulan sampai dia kembali bergabung dengan rekan-rekan-rekan kelompok kegiatan di Jepang. Isu kembalinya Tiffany setelah cedera adalah topik menarik dalam kedua Korea dan Jepang.


Tulisan 2 'Biodata Taeyeon Girls Generation'

Taeyeon bernama lengkap Kim Tae-yeon (dibaca [tæːjʌn]; lahir di Jeonju, 9 Maret 1989; umur 25 tahun) adalah seorang penyanyi asal Korea Selatan, dan merupakan pemimpin grup Girls' Generation, dibentuk oleh SM Entertainment pada tahun 2007. Dia juga bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) dan muncul dalam berbagai acara realitas, serta meluncurkan singel solo. Dia dikenal sebagai Taiyan (太妍; Tàiyán) di Taiwan,[1] ditulis 泰妍 dalam aksara Tionghoa.

Ia adalah seorang peragawati dan penyanyi asal Korea Selatan dengan nama lahir Kim Tae Yeon. Ia mengawali debutnya bersama Girls' Generation dan mulai merambat dunia Peragawati, dan DJ Radio. Posisi di SNSD, Ia sebagai Leader, Lead Vocal ke 1, serta Dance ke 8 (setelah Jessica). Memiliki tinggi 166 cm pada tahun 2013.
Memiliki seorang kakak lelaki bernama Kim Ji-woong dan seorang adik perempuan bernama Kim Ha-yeon. Kedua orangtuanya adalah pemilik toko kacamata di kota kelahirannya, Jeonju.

Taeyeon lahir di kota Jeonju, Jeolla Utara pada tanggal 9 Maret 1989. Ia terlatih dalam menyanyi dan menari. Taeyeon mulai dikenal dalam Kontes Terbaik Tahunan SM Entertainment ke-8 tahun 2004, memenangkan Juara Pertama Penyanyi Terbaik & Hadiah Utama dalam kontes tersebut.[2] Kemudian, dia dibimbing di SM selama 5 tahun dan 3 bulan.[3] Pada tahun 2004, ia tampil dalam lagu The One berjudul "You Bring Me Joy" sebelum memulai debut sebagai pemimpin Girls' Generation.[4] Ia merupakan lulusan Jeonju Art High School tahun 2008 dan diberi penghargaan Lifetime Achievement Award oleh sekolah tersebut. Pada tahun 2011 ia juga tampil dalam lagu The One yang bertajuk "Like A Star".[5] Ia pernah berduet dengan Kangta dalam lagu yang berjudul "7989". Kangta adalah rekan selabelnya, SM Town.

Kini, ia bergabung dalam sub-grup Girls' Generation-TTS bersama Tiffany dan Seohyun. Sub-grup ini telah merilis album pertamanya, "Twinkle".

Berikut adalah foto dari Taeyeon


Tulisan 1 'Girls Generation'

Girls' Generation (소녀시대; Sonyeo Shidae) adalah girlband asal Korea Selatan yang dibentuk oleh S.M. Entertainment pada tahun 2007.[3][4] Mereka juga dikenal dengan nama SNSD atau SoShi (소시), keduanya merupakan singkatan dari nama grup ini dalam bahasa Korea. Grup ini terdiri dari delapan anggota: Taeyeon, Sunny, Tiffany, Hyoyeon, Yuri, Sooyoung, Yoona, dan Seohyun. Pada 30 September 2014, S.M. Entertainment secara resmi mengumumkan bahwa Jessica sudah tidak aktif di Girls' Generation.[1][2]
Girls' Generation sudah mulai menarik perhatian di awal karier mereka lewat lagu-lagu seperti "Into the New World" dan "Kissing You", namun baru pada tahun 2009 mereka meraih popularitas yang signifikan lewat singel "Gee", yang kemudian dinamai sebagai Song of the Decade di Korea Selatan.[5] Grup ini semakin memantapkan posisi mereka di industri musik Korea dengan singel-singel berikutnya seperti "Tell Me Your Wish (Genie)", "Oh!, "Run Devil Run", dan "Hoot". Pada tahun 2011, mereka kembali ke kancah musik Korea dengan lagu "The Boys" yang dirilis dalam tiga bahasa: Korea, Jepang, dan untuk pertama kalinya, Inggris. Dalam rentang waktu lima tahun, grup ini telah berhasil menjual total sebanyak 4,4 juta album dan 30 juta singel digital.[6][7] Popularitas yang sangat tinggi di Korea Selatan berhasil mengantarkan mereka meraih titel "The Nation's Singers" dan "The Nation's Girl Group".[8] Sisa Journal menamakan grup ini sebagai entertainer paling berpengaruh pada tahun 2011 dan 2012, menjadikan mereka sebagai grup wanita pertama dalam sejarah yang berhasil masuk daftar tersebut.[9] Asia Today menempatkan mereka di peringkat ke-44 dalam daftar 50 Korean Power Leaders pada tahun 2011.[10] Forbes juga menyatakan grup ini sebagai most powerful entertainers di Korea Selatan untuk tahun 2011.[6]
Girls' Generation memulai debutnya di kancah musik Jepang pada tahun 2010 di bawah naungan label Nayutawave Records dengan merilis versi bahasa Jepang dari lagu hits mereka "Tell Me Your Wish (Genie)" dan "Gee". Album pertama mereka di Jepang, Girls' Generation yang dirilis pada bulan Juni 2011 merupakan album oleh sebuah grup asal Korea yang paling banyak terjual dalam sejarah tangga lagu Oricon.[11]
Pada bulan April 2012, S.M. Entertainment membentuk Girls' Generation-TTS, sub-unit pertama grup ini yang beranggotakan Taeyeon, Tiffany, dan Seohyun. Album mini mereka, Twinkle, berhasil mencapai peringkat ke-126 di Billboard 200 yang merupakan posisi tertinggi yang pernah dicapai oleh album K-pop di chart tersebut sampai saat ini.[12]
Pada Januari 2013, kelompok melakukan comeback di Korea dengan album studio keempat (enam keseluruhan) I Got a Boy, yang segera menjadi hits domestik dan global, menerima all-kill pada chart Korea[13] dan debut di #1 di chart Billboard "World Albums".[14] Peluncuran album ini diikuti dengan serangkaian pertunjukan live. Kelompok ini juga akan memulai Second Japan Arena Tour mereka pada Februari 2013.

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Etika Bisnis)

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
A.    Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
             Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli telah diatur dan kasus monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan dilarang saat ini melalui undang-undang antitrust Amerika Serikat. Meskipun begitu, model monopoli murni sering kali bermanfaat dalam menjelaskan perilaku perusahaan tertentu yang mendekati kasus monopoli murni, dan juga membrikan kita pengertian tentang operasi jenis pasar yang bersaing tak sempurna lainnya. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
B. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
            Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “ praktek monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut penjelasannya :
1.     Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium ) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
2.     Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
3.     Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4.     Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal ( misalnya 10% sampai 15% ) dari investasinya.
C. Peraturan Monopoli
            Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu.
D. Persaingan Monopolistis
            Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang tersedia ( misalnya Malboro, Djarum Super, A Mild, 234, dsb). Contoh lain, banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar ( misalnya Rinso, Attack, Daia, dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.
Persaingan monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain. Unsur persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis ( sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna ), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsur monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi ( bukannya homogen ). Dalam artikel ini kita tahu bagaimana persaingan yang tidak sehat itu. Serta yang dimaksud monopoli persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga dijelaskan bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat itu.
            Dalam kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan. Menguntungkan bagi si perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dapat kita lihat di konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini diharapkan perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian tidak merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen. Diharapkan pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga meskipun berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan bagaimana kemampuan daya beli konsumennya. Dalam Islam juga jelas dikatakan katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun tidak merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi sekitar tetap baik.
E. Pengertian Monopoli
            Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “ kekuatan pasar ”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “ monopoli ”, “ antitrust ”, “ kekuatan pasar ” dan istilah “ dominasi ” saling dipertukarkan pemakaiannya.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “ rambu-rambu ” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “ rela ” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( LN 1999 No. 33, TLN No. 3817 ) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi ( economic system ) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri ( domestik ) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas ( free trade ).
Semua ini didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan dunia ( WTO ) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 ( LN Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564 ).
Pada waktu bersamaan diharapkan pengusaha nasional mampu untuk bersaing dengan “sehat“ di pasar-pasar regional dan internasional pada iklim globalisasi ekonomi sebagai tata ekonomi dunia baru. Pengaturan persaingan bisnis juga bertujuan untuk menjamin usaha mikro dan usaha kecil mempunyai kesempatan yang sama dengan usaha menengah dan usaha besar atau konglomerasi dalam perkembangan ekonomi bangsa.
Pengaturan ini melindungi konsumen dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan mutu tinggi mengingat pengaturan tersebut mencakup pada bidang manufaktur, produksi, transportasi, penawaran, penyimpanan barang dan pemberian jasa-jasa.
Persaingan usaha dapat terjadi dalam negosiasi perdagangan, aturan liberalisasi pasar dan inisiatif penanaman modal asing yang berpindah-pindah dikaitkan kebijakan pemerintah di dalam negeri untuk memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional di pasar regional dan internasional.
Persaingan yang sehat di pasar dalam negeri merupakan bagian penting “ public policy ” pada pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No. II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang. ”
Semua ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal dan kuat bersaing di pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan ekonomi pemerintah mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar negeri mendapat kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri dengan pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan kebijakan persaingan usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha melakukan “persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi. Persaingan antar perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang luas kepada siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau melarang terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu. Ekonomi pasar yang bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.
Kompetisi yang sehat dalam kegiatan ekonomi negara harus diikuti kebijakan liberalisasi, deregulasi dan privatisasi badan usaha yang tidak sehat atau failit (bangkrut). Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi pasar bebas agar kebijakan publik di bidang ekonomi yang merugikan kegiatan bisnis dapat dihilangkan. Akibat persaingan usaha, pengusaha dalam kegiatan bisnis melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bahkan melampaui batas-batas negara dengan melanggar perdagangan dunia. Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis mengubah bentuk perdagangan dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan global ( global village ). Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara berkembang dan negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan ekonomi dunia pasca dibentuknya WTO.
Globalisasi adalah upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi persaingan usaha dalam dua hal.
Perdagangan antar negara menumbuhkan investasi dan produksi melewati batas-batas negara. Kegiatan yang berimplikasi persaingan, seperti praktik cross border pricing, hambatan masuk ( barrier entry ) dan pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru bertambah. Kedua, pemerintah negara-negara berkembang khawatir terhadap kemampuan pengusaha nasional sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan memungkinkan produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing dengan manufaktur barang impor di dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke pasar luar negeri dalam rangka perdagangan dan pasar bebas.
Kebijakan persaingan usaha bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan bisnis. Akan tetapi kebijakan ini berlawanan dengan kepentingan dunia usaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena kebijakan persaingan usaha yaitu menambah kesejahteraan atau kepuasan konsumen dengan menyediakan pilihan produk baru dan menciptakan harga bersaing di antara produk tersedia untuk kebutuhan barang konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi dalam kaitan sumber alam yang terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk berpartisipasi pada pasar global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’ melalui kegiatan ekonomi yang sehat.
F. Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
          Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
1.     Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2.     Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.     Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.     Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
G. Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
H. Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
§  Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
§  Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
§  Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
§  Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
§  Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
§  Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
1.     Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
2.      Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
3.     Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
4.     Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
5.     Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
6.     Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
7.     Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
8.     Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
I. Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
        Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu pasal 50.
1.     Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
3.     Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
4.     Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
5.     Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
6.     Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7.     Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri
8.     Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil
9.     Pegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
          Pasal 51. 
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
          Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
§  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut.
§  Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
§  Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
§  Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
§  Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
§  Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
§  Efisiensi alokasi sumber daya alam
§  Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
§  Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
§  Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
§  Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
§  Menciptakan inovasi dalam perusahaan
J. Sanksi
            Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat ( 2 ) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
          Pasal 48
§  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 ( dua puluh lima miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 ( seratus miliar rupiah ), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 ( enam ) bulan.
§  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 ( lima ) bulan.
§  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah ) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan.
          Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
§   pencabutan izin usaha; atau
§   larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
§  Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
K. Pasar Persaingan Sempurna.
Pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran yang ditandai oleh jumlah konsumen dan produsen sangat banyak dan tidak terbatas.
Ciri-ciri pokok persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
1. Banyak penjual dan pembeli
Dalam pasar persaingan sempurna pengaruh individual sangat relatif kecil. Dengan demikian, penjual individu tidak mempunyai pengaruh terhadap harga penjualan mereka karena harga tersebut ditentukan oleh kondisi permintaan dan penawaran.
2. Produk-produk Homogen
Dalam pasar persaingan sempurna, produk yang ditawarkan oleh para penjual yang saling bersaing adalah identik. Artinya produk tersebut secara fisik sama dan menurut anggapan konsumen semua produk tersebut serba sama antara satu dengan yang lain.
3. Pasar yang bebas dimasuki dan ditinggalkan
Oleh karena seorang produsen/ penjual hanya menghasilakan sebagian kecil saja dari barang/jasa yang ditawarkan, maka produsen dapat saja meninggalkan pasar dengan dengan mudah dan memasuki kembali.
4. Konsumen mengatuhui kondisi pasar
Kondisi pasar diketahui olehkonsumen sangat baik sehingga konsumen tidak dapat melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kondisi pasar tersebut.
5. Faktor-faktor produksi bergerak bebas
Faktor-faktor produksi dalam pasar persaingan sempurna dapat ebrgerak bebas karena banyaknya penjual dan pembeli.
6. Tidak ada campur tangan pemerintah
Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur dlam penentuan harga.
L. Konsekuensi dan ciri-ciri persaingan sempurna
            Kurva permintaan yang dihadapi oleh setiap penjual secara individual berbeda dengan kurva permintaan pasar. Produsen tidak perlu bersaing karena adanya homogenitas barang dan banyaknya produsen. Penjual tidak mungkin melakukan persaingan harga dengan maksut merebut pasar karena harga dalaha sesuatu yang harus diterima oleh masing-masing produsen.
Barang yang ditawarkan penjual akan laku berapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
Bentuk pasar persaingan sempurna sangat sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari, namun sangat bermanfaat untuk mempelajari konsep-konsep pasar lainnya dalam ilmu ekonomi.
Kebaikan pasar persaingan sempurna
1.     Tidak terdapat kegiatan saling menyaingi antar penjual
2.     Penjual tidak mungkin melakukan perebutan harga karena harga dalah suatu yang harus diterima oleh para produsen.
3.     Barang yang akan ditawarkan penjual akan laku berapapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
4.     Informasi tentang pasar telahdiketahui oleh saingan usaha dan usaha untuk menyaingi perusahaan lainnya tidak akan menghasilkan apa-apa.
Kelemahan-kelemahan pasar persaingan sempurna
1.     Pasar persaingan sempurna sulit dijumpai karena homogenitas barang adalah syarat yang sulit dilaksanakan karena konsumen sering datang ke pasar heterogen.
2.     Harga tidak dapat ditawar lagi
3.     Adanya kemajuan IPTEK menyebabkan adanya persaingan produk dalam hal kualitas dan kuantitas antar produsen.
4.     Keuntungan yang didapt oleh pedagang sudah dapat diprediksi karena harga tidak dapat dipengaruhi oleh pedagang.
5.     Black market dapat muncul sewaktu-waktu.