Tugas
Softskill Etika Bisnis
(Keadilan
dalam Bisnis)
ABSTRAK
Sudah
menjadi kodratnya manusia itu dihadapkan pada sesuatu yang seimbang
atau ideal, lebih akan membuat terlalu memaksakan, dan jika kurang
akan terlihat buruk. Keadilan, sudah tidak asing dengan kata yang
satu ini. Keadilan merupakan suatu unsur yang penting bagi setiap
kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Keadilan dapat diartikan
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Jika disangkutpautkan dengan yang
namanya bisnis. Tentu semua pelaku bisnis harus berbuat adil dalam
melakukan bisnisnya tersebut. Bisnis yang baik adalah bisnis yang
mampu menerapkan keadilan dalam etika bisnisnya. Titik temu antara
bisnis nyata dengan bisnis adil yaitu pada titik bernama aturan
(undang-undang). Kepastian undang undang yang mengatur keseluruhan
proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk member apresiasi bisnis
yang manusiawi dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika
bisnis. Dalam penulisan ini akan dijelaskan tentang beberapa keadilan
dalam dunia bisnis.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Berbicara
mengenai bisnis tidak akan pernah ada habisnya. Bisnis merupakan
salah satu penunjang perekonomian dalam suatu Negara. Setiap orang
akan berlomba-lomba demi mendapatkan hasil atau biasa disebut laba
yang sebesar –besarnya. Namun dalam melakukan kegiatan
tersebut, ada sebuah aturan yang berlaku untuk bisa mencegah
terjadinya kerugian terhadap salah satu pihak. Itulah yang disebut
dengan peraturan bisnis. Kerugian salah satu pihak dapat menyebabkan
pihak tersebut akan mencoba melakukan hal apapun diluar peraturan
bisnis untuk bisa mendapatkan apa yg ia inginkan. Inilah yang tidak
diinginkan oleh pihak manapun. Bisnis yang baik adalah bisnis yang
dapat memegang teguh keadilan bagi para pelakunya. Keadilan merupakan
sebuah istilah yang dapat diartikan sebagai sesuatu yang berimbang.
Jadi, bisnis yang baik itu adalah bisnis yang bisa menguntungkan bagi
para pelaku yang melakukannya. Jika saja bisa terwujud,
keadilan akan membawa kebaikan bagi semuanya. Terwujudnya keadilan
juga akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan
bisnis, dan sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah
bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga
sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika
bisnis
Berdasarkan
uraian diatas yang begitu pentingnya, penulis mendeskipsikan judul
yaitu “KEADILAN DALAM BISNIS”
1.2
Perumusan Masalah
Bagaimanakah
keadilan dalam dunia bisnis ?
Bagaimana
contoh bisnis yang menerapkan keadilan ?
1.3
Batasan Masalah
Dalam
penulisan ini, penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada
keadilan dalam dunia bisnis
1.3.1
Tujuan Penelitian
Mengetahui
keadilan dalam bisnis ?
Mengetahui
contoh bisnis yang menerapkan keadilan ?
1.4
Metode Penelitian
1.4.1
Objek Penelitian
Objek
penelitian ini adalah contoh - contoh keadilan dalam bisnis
1.4.2
Data
Data
yang digunakan :
Data
Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data
tentang keadilan dalam bisnis dan contoh keadilan dalam bisnis
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian Keadilan
Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan
jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan
definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa
arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat
ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar
di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai
keadilan.
1.
Keadilan menurut Aristoteles
dalam tulisannya di Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
Keadilan
distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah
suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas
jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan
distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan
perorangan.
Keadilan
kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu
keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan
jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi
(sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi
pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian
tukar-menukar.
2.
Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam),
membedakan keadilan dalam dua kelompok :
Keadilan
umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt
kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Keadilan
khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau
proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu
:
Keadilan
distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara
proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara
umum.
Keadilan
komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan
mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
Keadilan
vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal
menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana.
Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai
dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana
yang dilakukannya.
3.
Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
Keadilan
keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang
memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu
sesuai dengan daya kreativitasnya.
Keadilan
protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan
yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan
yang diperlukan dalam masyarakat.
4.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah
ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip
keadilan yaitu :
(1)
kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2)
perbedaan,
(3)
persamaan yang adil atas kesempatan
Pada
kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara
bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan
dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip
kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku
terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5.
Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut
juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila
ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan
memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya,
yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum.
Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia
hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks
pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi
meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat
yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam
keadilan.
6.
Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah
memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan
haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah
atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan
kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak
jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan
merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi
berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat.
Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci
umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
2.2
Pengertian Bisnis
Dalam
ilmu ekonomi, Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau
jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan
untung/laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa inggris
business,
dari kata dasar busy
yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan
yang mendatangkan keuntungan.
Dalam
ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak
swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan
kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis
mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, atau kapital yang mereka
berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini,
misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras
dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki
oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara
etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok
orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata
"bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung
skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada
badan usaha,
yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat
merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis
pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh
aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa.
Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih
menjadi bahan perdebatan hingga saat ini
BAB
III
METODE
PENELITIAN
Pada
penulisan ini penuli mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di
internet sebanyak-banyaknya mengenai etika bisnis agar rumusan dan
tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan
data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang
diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah
ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh
dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku,
laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1
Keadilan Dalam Bisnis
Dalam
kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan
berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial
ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam
pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas
sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam
pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah
bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga
sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika
bisnis.
1.
PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Keadilan
Legal
Keadilan
Komutatif
Keadilan
Distributif
2.
KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
3.
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Prinsip
No Harm
Prinsip
Non-Intervention
Prinsip
Keadilan Tukar
4.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
5.
JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Konsekuensi legal :
Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak
ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau
negara.
Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok
tertentu.
Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
KEADILAN
KOMUTATIF
Mengatur
hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga
negara satu dg warga negara lainnya. Menuntut agar dlm interaksi
sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dlm bisnis, berarti
relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan
seimbang antara pihak yg satu dg lainnya. Dlm bisnis, keadilan
komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan
komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg
terlibat.
Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul
secara seimbang.
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa
penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.
Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi
soal orang per oraΓΌng,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem
sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya
keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis. Dalam bisnis,
pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg
bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak demi
menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap
serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini. Dlm bidang
bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil:
pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak
berdasarkan aturan keadilan itu.
Yang
dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian
rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk
mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup
adil. Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik
yg kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di
dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan
digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan
akan merajalela dlm masyarakat.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam
Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan
komutatif.
Alasannya:
Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara
satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan
antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
Keadilan
legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal
hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi
menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan
memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
Juga
menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu
menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan
distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya
hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd
mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg
sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan
sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith :
Prinsip
No Harm
Prinsip
Non – Intervention
Prinsip
Keadilan Tukar
Prinsip
No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain.
Prinsip
ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus
menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan
orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya,
entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun
masyarakat luas.
Prinsip
Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi
jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan
kegiatan orang lain
Campur
tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt
yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan.
Prinsip
Keadilan Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap
dlm mekanisme harga pasar.
Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang
antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar.
TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1.
Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg
paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan
menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas
kebebasan scr sama.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg
ketidaksamaan tsb:
Jalan
keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh
pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama
menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
Kritik
atas Teori Rawls:
Bahwa
Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru :
Prinsip
tsb membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah
dibenarkan utk melanggar dan merampas hak pihak ttt utk diberikan
kpd pihak lain.
Yang
lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil
pemerintah tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak
beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan
justru memperlakukan scr tidak adil mereka yg dg gigih, tekun,
disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya
terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
Jalan
Keluar Atas Ketimpangan Ekonomi
Terlepas
dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai
pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dg
memperhatikan scr serius kelemahan-kelemahan yg dilontarkan, kita dpt
mengajukan jalan keluar tertentu yg sebenarnya merupakan perpaduan
teori Adam Smith yg menekankan pada pasar, dan jugateori Rawls yg
menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yg
dihasilkan oleh pasar.
Harus
kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang,
karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin
kebebasan berusaha scr optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan
berusaha dan kebebasan dlm segala aspek kehidupan harus diberi tempat
pertama.
Negara
dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg
scr khusus dimaksudkan utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan
ekonomi kelompok yg scr obyektif tidak beruntung bukan karena
kesalahan mereka sendiri.
Dengan
mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif
pemerintah yg khusus ditujukan utk membantu kelompok yg secara
obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar scr maksimal. Dlm hal
ini penentuan kelompok yg mendpt perlakuan istimewa hrs dilakukan scr
transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup
pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana
diusulkan oleh Rawls, ttp harus tetap selektif sekaligus berlaku
umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dg sistem
ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi
kemungkinan itu.
4.2
Contoh Keadilan Dalam Bisnis
Keadilan
terhadap Karyawan
Perlakuan
yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan
menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin
adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan
semakin tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari
sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan
keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil,
dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan
komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang
mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis
hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi
mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik
manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan
komitmen karyawan.
Perusahaan atau organisasi yang baik akan
mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa
dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen
perusahaan atau organisasi tersebut.
Karyawan menghendaki
perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal
keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan
merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis
outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap
karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu
boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin
perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang
saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia
mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji
karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling
besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang
menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan
itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral
karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena
pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.
BAB
V
KESIMPULAN
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan dan teori –teori yang diungkapkan para ahli, bahwa
keadilan merupakan elemen penting dalam bisnis. Dan dari beberapa
contoh kasus di atas kita tahu bahwa keadilan, petilaku etis dan
kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama
kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang
teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
5.2
Saran
Semoga
prinsip keadilan dalam bisnis ini bisa diterapkan oleh semua pelaku
bisnis. Dan bisa menjadikan bisnis adil menjadi suatu kenyataan, dan
tidak menjadi suatu wacana belaka yang menarik untuk di
perbincangkan, namun tersendat dalam pelaksanaanya.
Tugas
Ke 2
Kelas :
4EA22
Nama
: Yazied Risqullah
NPM :
17211501
DAFTAR
PUSTAKA