1. Jenis – Jenis simpanan Koperasi
Dalam koperasi dikenal ketentuan umum, antara lain tentang
jenis simpanan, yaitu :
- Simpanan pokok adalah sejumlah yang yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pkok jumlahnya sama untuk setiap anggota
- Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan suka rela adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan di ambil setiap saat.
2. Jenis - Jenis Keanggotaan Koperasi
· 1.
Keanggotaan koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi .
Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat
berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap
kemajuan koperasi. Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
1.
Warga negara Indonesia
2.
Mampu melakukan
tindakan hukum
3.
Bersedia mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
4.
Bersedia mematuhi
aturan-aturan yang berlaku
5.
Berkeinginan memajukan
koperasi
6.
Tidak ada paksaan dari
pihak lain
Keanggotaan koperasi
dapat Berakhir apabila :
7.
Meninggal dunia
8.
Bertentangan dengan
tujuan koperasi
9.
Mengundurkan diri
10.
Selalu merugikan
koperasi
11.
Diberhentikan oleh
pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.
Kewajiban anggota:
12.
Mematuhi anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga
13.
Berpartisipasi dalam
kegiata usaha koperasi
14.
Membayar simpanan
pokok dan simpanan wajib
15.
Memelihara dan
mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan
16.
Mematuhi dan
melaksanakan keputusan rapat anggota maupun rapat pengurus
Hak anggota:
17.
Menghadiri, menyatakan
pendapat memberi suara dalam RAT
18.
Memilih dan dipilih
menjadi pengurus maupun pengawas
19.
Mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus
20.
Memanfaatkan koperasi
dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
21.
Mendapat keterangan
mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun
dikurangi dengan biaya penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang
ber-sangkutan.
Sisa hasil usaha akan terlihat pada pehitungan rugi laba yang dihitung pada
akhir tahun. Kope-rasi dikatakan berhasil bukan hanya dilihat dari SHU saja
tetapi juga dilihat dari pela-yanan anggotanya dan pela-ksanaan program kerja
yang telah ditetapkan pada rapat anggota.
Namun sebagai badan usaha koperasi dituntut untuk dapat sejajar dengan badan
usaha yang lain termasuk dalam laba
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
HAL YANG DIBICARAKAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
Terimakasih atas info nya .. :) InsyaAllah bermanfaat.
ReplyDelete������������keren
ReplyDeleteKereen abiss♡♡♡♡♡♡☆☆☆☆☆☆
ReplyDeleteKereen abiss♡♡♡♡♡♡☆☆☆☆☆☆
ReplyDeleteterima kasih. bagus sekali ! membantu saya untuk membuat laporan prakerin !
ReplyDeleteTerimaksi infonya , sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerimaksi infonya , sangat bermanfaat
ReplyDeleteBagaimana jika anggota yang mengundurkan diri koperasi, apakah iyuran wajib perbulan selama ini dikembalikan, atau dianggap hilang? Mohon tanggapannya admin....
ReplyDeleteizin komentar, di kembalikan bang hendra karena yang bersangkutan telah tidak menjadi anggota lagi
Deletesangat bermanfaat~
ReplyDeletekoperasi adalah ternyata salah satu unit usaha yang bagus juga ya untuk di coba. thank you gans.
ReplyDeletekok g pake dafpus?
ReplyDeleteSulit dipercaya bagaimana saya mendapat pinjaman Rp150.000.000. Nama saya Ny. Mainunah Elsa saya adalah warga negara Indonesia. Saya senang saya mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman saya. Saya telah mencoba layanan yang berbeda tetapi saya tidak pernah bisa mendapatkan pinjaman dari layanan tersebut. beberapa dari mereka akan meminta saya untuk mengisi banyak dokumen dan pada akhirnya tidak akan berakhir dengan baik. tetapi saya senang setelah bertemu dengan MOTHER KARINA, saya bisa mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 sekarang bisnis saya berjalan dengan baik dan saya ingin memberi tahu Anda semua hari ini karena mereka cepat dan 100% dapat diandalkan. sekarang saya membayar kembali pinjaman yang saya dapatkan dari Perusahaan (KARINA ROLAND LOAN COMPANY). hubungi mereka dan jangan buang waktu Anda dengan para peminjam pinjaman palsu: Email: (karinarolandloancompany @ gmail. com PERUSAHAAN NAMA = KARINA ROLAND PINJAMAN PERUSAHAAN
ReplyDeleteEMAIL PERUSAHAAN = KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
EMAIL SAYA = MAIMUNAHELSAELSA@GNAIL.COM
ACCOUNT NUMBER = 0826401612
NAMA ACCOUNT = PINJAMAN YANG DISEDIAKAN MAINUNAH ELSAAP = Rp150.000.000
BANK KODE = 004
BANK NEGARA INDONESIA