Wednesday, 28 November 2012

Jenis - Jenis Simpanan , Keanggotaan Dalam Koperasi dan SHU, RAT dalam Koperasi


1. Jenis – Jenis simpanan Koperasi

Dalam koperasi dikenal ketentuan umum, antara lain tentang jenis simpanan, yaitu :

  1. Simpanan pokok adalah sejumlah yang yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pkok jumlahnya sama untuk setiap anggota
  2. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  3. Simpanan suka rela adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan di ambil setiap saat.



    2. Jenis - Jenis Keanggotaan Koperasi



·           1.                  Keanggotaan koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi. Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:

1.                  Warga negara Indonesia
2.                Mampu melakukan tindakan hukum
3.                Bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
4.                Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku
5.                 Berkeinginan memajukan koperasi
6.                Tidak ada paksaan dari pihak lain
Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
7.                 Meninggal dunia
8.                Bertentangan dengan tujuan koperasi
9.                Mengundurkan diri
10.            Selalu merugikan koperasi
11.              Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.
Kewajiban anggota:
12.            Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
13.            Berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi
14.            Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
15.             Memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan
16.            Mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat anggota maupun rapat pengurus
Hak anggota:
17.             Menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara dalam RAT
18.            Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas
19.            Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
20.          Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
21.            Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar

3. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi 

Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun dikurangi dengan biaya penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang ber-sangkutan.
Sisa hasil usaha akan terlihat pada pehitungan rugi laba yang dihitung pada akhir tahun. Kope-rasi dikatakan berhasil bukan hanya dilihat dari SHU saja tetapi juga dilihat dari pela-yanan anggotanya dan pela-ksanaan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat anggota.
Namun sebagai badan usaha koperasi dituntut untuk dapat sejajar dengan badan usaha yang lain termasuk dalam laba


4. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi 
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.


Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

HAL YANG DIBICARAKAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN

  1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  3. Penilaian laporan pengawas
  4. Menetapkan pembagian SHU
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas
  6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  7. Masalah-masalah yang timbul